Penulis : Mushtafa Thope
|
Editor : Subroto Ipnu

KPK Usut Peran Nusron Wahid di Suap Summarecon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap HGB Summarecon. Istana tegaskan tak ikut campur.

KPK Usut Peran [NW] di Suap Summarecon

KPK Usut Peran Nusron Wahid di Kasus Suap Summarecon

TIPSINFO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap Summarecon, Selasa (15/9).

Langkah penyidik KPK ini bermula setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka.

Keempatnya diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa penyidik sedang menelusuri peran menteri tersebut berdasarkan temuan awal.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.

Taufik menambahkan bahwa penyidik memerlukan tahapan dan waktu untuk menggali seluruh fakta, mengingat banyaknya pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

kpk-usut-peran-nusron-wahid-suap-summarecon-grafis

Pada Senin (14/9), tim penyidik menangkap 19 orang di wilayah Jabodetabek, bertambah dari data awal yang menyebutkan 17 orang.

Dari waktu yang sangat terbatas tersebut, KPK harus menentukan status hukum para pihak melalui gelar perkara dalam kurun waktu 1×24 jam.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik.

Hingga saat ini, Nusron Wahid belum memberikan tanggapan resmi. Upaya media untuk mengonfirmasi penangkapan di lingkungan Kementerian ATR/BPN ke dua nomor telepon pribadi miliknya tidak mendapat respons.

Istana Pastikan Presiden Prabowo Subianto Tidak Intervensi

Menyikapi perkembangan penyidikan, pihak Istana Kepresidenan memastikan tidak akan menghalangi atau mengintervensi proses hukum.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri urusan hukum yang menjerat anggota kabinetnya.

“Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

kpk-usut-peran-nusron-wahid-suap-summarecon-grafis

Penelusuran Aliran Dana Rp106 Miliar

Di sisi lain, KPK terus membidik pihak-pihak lain yang berpotensi menikmati uang panas dari suap Summarecon.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah melacak aliran dana sebesar Rp300 juta hingga Rp106,3 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Perseroan Terbatas (PT) Summarecon Agung Tbk. kepada sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada empat orang kepercayaan Nusron yang sudah ditahan untuk membongkar ke mana muara dana ratusan miliar tersebut mengalir.

“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9).

Lembaga tersebut memastikan akan memburu seluruh aset hasil kejahatan untuk dikembalikan ke kas negara.

“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” lanjutnya.

Budi juga secara khusus mengingatkan para pejabat publik agar bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk membuat kasus ini terang benderang.

“Pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” kata Budi.

Kini, tim penyidik terus mematangkan strategi penanganan perkara. Proses pengumpulan alat bukti seperti pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bepergian ke luar negeri tengah dipersiapkan.

“Semuanya sama-sama kita tunggu karena memang ini masih penyidikan awal. Kita masih terus berprogres, ya. Nanti kita akan update terus perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Daftar Delapan Tersangka Suap HGB Summarecon

kpk-usut-peran-nusron-wahid-suap-summarecon-grafis

Dalam perkara hak guna bangunan ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Empat di antaranya disinyalir kuat sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Berikut daftar kedelapan tersangka yang telah diamankan:

  1. Arif Sugiyanto (Orang kepercayaan Nusron)
  2. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Orang kepercayaan Nusron)
  3. Erwin (Orang kepercayaan Nusron)
  4. Muhammad Fakhry (Orang kepercayaan Nusron)
  5. Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  6. Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  7. Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  8. Rizal Pahlevi (Pihak swasta)

Image11